a. bahwa ketentuan yang berlaku saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan penggantian uang rusak secara memadai;
b. bahwa dirasa perlu untuk meningkatkan layanan penukaran uang yang lebih baik dengan memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat yang akan melakukan penukaran uang rusak di Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah; - 2 - Pasal 9 ...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.