a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat, diperlukan langkah-langkah tindak lanjut pengawasan terhadap bank yang dinilai memiliki potensi kesulitan dalam kegiatan usahanya, bank yang mempunyai total aktiva cukup besar, bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, serta bank yang dinilai tidak dapat mengatasi permasalahannya;
b. bahwa dengan berakhirnya tugas dan dibubarkannya Badan Penyehatan Perbankan Nasional, maka diperlukan perubahan mekanisme langkah-langkah tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur kembali ketentuan tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.