a. bahwa penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dilaksanakan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank telah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, dan sampai saat ini belum terdapat pengaturan atas penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu tersebut;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu tersebut dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.