a. bahwa dalam rangka meningkatkan good corporate governance, bank perlu menetapkan sasaran strategis dan seperangkat nilai perusahaan (corporate values) yang mengarahkan kegiatan operasional bank;
b. bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan bank agar senantiasa beroperasi berlandaskan pada suatu perencanaan yang matang berdasarkan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat, maka bank harus menyusun rencana bisnis yang realistis;
c. bahwa penyusunan rencana bisnis yang matang harus memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal, dan dimaksudkan sebagai sarana bank dalam mengendalikan risiko khususnya risiko strategik yang mungkin timbul pada tahap implementasi rencana dimaksud;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali rencana bisnis bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.