a. bahwa kelangsungan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah tergantung pada kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari penanaman atau penempatan dana;
b. bahwa untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman atau penempatan dana, maka Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif;
c. bahwa produk penanaman atau penempatan dana dalam bentuk aktiva produktif Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah memiliki karakteristik yang khas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu untuk menetapkan ketentuan tentang.…. - 2 - tentang penyisihan penghapusan aktiva produktif bagi BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.