a. bahwa kinerja dan kelangsungan usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah dipengaruhi oleh kualitas dari penanaman atau penempatan dana;
b. bahwa dalam rangka menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiasa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip Syariah, maka pengurus Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah wajib menjaga kualitas aktiva produktif;
c. bahwa produk penanaman atau penempatan dana dalam bentuk aktiva produktif Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah memiliki karakteristik yang khas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu untuk menetapkan ketentuan tentang….. - 2 - tentang kualitas aktiva produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.