a. bahwa salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
b. bahwa dalam melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran;
c. bahwa dalam melaksanakan kewenangan tersebut telah diatur ketentuan mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah;
d. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah yang ada saat ini perlu disempurnakan;
e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikeluarkan ketentuan mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.