a. bahwa Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-Trans) yang pengelolaannya telah dialihkan kepada BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah, memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat petani khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya;
b. bahwa dalam pelaksanaan kredit dimaksud terdapat berbagai kendala di lapangan, sehingga diperlukan upaya penyelesaian masalah melalui penyempurnaan ketentuan- ketentuan yang mengatur Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-Trans);
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan … - 2- dengan program Transmigrasi (PIR – Trans) dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.