a. bahwa kesehatan suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengelola bank, masyarakat pengguna jasa bank dan Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan bank;
b. bahwa dengan pesatnya perkembangan yang terjadi di bidang perbankan berpengaruh pada meningkatnya kompleksitas usaha bank dan profil risiko yang dimiliki bank;
c. bahwa perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko bank serta perubahan metodologi penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional akan mempengaruhi sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang saat ini berlaku;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.