a. bahwa kelangsungan usaha bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tergantung pada kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari penanaman dana;
b. bahwa untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul dari penanaman dana, maka bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif;
c. bahwa produk penanaman dana dalam bentuk aktiva produktif bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memiliki karakteristik yang unik dan beragam;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang penyisihan penghapusan aktiva produktif bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.