a. bahwa Bank Indonesia telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tanggal 10 Februari 2003;
b. bahwa ketentuan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.01/2003 tanggal 4 Maret 2003 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta untuk melaksanakan fungsi Bank Indonesia sebagai penatausaha Surat Utang Negara dan sebagai agen untuk pelaksanaan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di pasar sekunder, dipandang perlu untuk mengatur mekanisme lelang Surat Utang Negara yang transparan dan sistem penatausahaan Surat Utang Negara yang efisien, efektif, akurat dan terpercaya dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.