a. bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Syariah menghadapi risiko kesulitan pendanaan jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar;
b. bahwa untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek tersebut, Bank Indonesia sebagai the lender of last resort dapat memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah yang dijamin dengan agunan berkualitas tinggi dan mudah dicairkan;
c. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai fasilitas pembiayaan jangka pendek bagi Bank Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia tersendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.