a. bahwa kualitas keterangan dan data yang dihasilkan dari pemantauan kegiatan Lalu Lintas Devisa perlu lebih ditingkatkan dalam rangka penyusunan statistik neraca pembayaran dan posisi investasi internasional Indonesia;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kesiapan bagi Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan untuk memenuhi ketentuan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa, Bank Indonesia memandang perlu untuk menunda pemberlakuan pengenaan sanksi administratif atas pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.