a. bahwa kinerja dan kelangsungan usaha bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas dari penanaman dana;
b. bahwa dalam rangka menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiasa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah, maka pengurus bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menjaga kualitas aktiva produktif;
c. bahwa produk penanaman dana dalam bentuk aktiva produktif bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memiliki karakteristik yang unik dan beragam;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang kualitas aktiva produktif bagi bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.