a. bahwa pengembangan pasar uang Rupiah dan valuta asing secara terpadu diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kebijaksanaan di bidang moneter, perbankan dan devisa, serta efisiensi pelaksanaan transaksi pasar uang Rupiah dan valuta asing; b. bahwa dalam upaya turut memelihara dan mendukung pencapaian stabilisasi nilai Rupiah, perusahaan pialang pasar uang Rupiah dan valuta asing sebagai lembaga penunjang sektor keuangan memiliki peranan yang cukup strategis; c. bahwa dengan semakin bertambahnya instrumen pasar uang maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap peranan pialang pasar uang dalam melaksanakan kegiatan jasa perantara di dalam pasar uang Rupiah dan valuta asing termasuk kegiatan jasa perantara untuk Surat Utang Negara; d. bahwa ….. - 2 - d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut maka ketentuan tentang perusahaan pialang pasar uang Rupiah dan valuta asing perlu diatur kembali dalam Peraturan Bank Indonesia tentang perusahaan pialang pasar uang Rupiah dan valuta asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.