a. bahwa dalam rangka penyusunan laporan dan informasi yang diperlukan dalam penetapan kebijakan bidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan serta untuk keperluan pemantauan keadaan bank secara benar, diperlukan informasi keadaan keuangan, dan kegiatan usaha bank secara individual yang lebih lengkap termasuk kegiatan usaha bank yang dilakukan di luar negeri;
b. bahwa dengan semakin memasyarakatnya praktek perbankan syariah di Indonesia, diperlukan pedoman bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam menyusun laporan bulanannya kepada Bank Indonesia, yang mencakup keadaan keuangan dan kegiatan usaha masing-masing kantor bank baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mengacu pada karakteristik bank syariah yang meliputi prinsip kemitraan, keadilan, transparansi dan universal yang menjadi dasar dilakukannya transaksi berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 59 tahun 2002 tentang Akuntansi Perbankan Syariah serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, maka perlu disusun sistem penyampaian laporan dan tata cara mengenai … mengenai penyusunan laporan bulanan bank umum syariah secara akurat, tepat waktu, dan bermanfaat bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.