a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan kebijakan moneter dan kegiatan pasar uang dibutuhkan dukungan informasi pasar uang yang real time, tepat waktu, aman, akurat, objektif dan komprehensif serta mudah untuk diakses;
b. bahwa untuk menyediakan informasi pasar uang sebagaimana dimaksud di atas diperlukan suatu sistem informasi berupa pusat informasi pasar uang;
c. bahwa fungsi dan peranan pusat informasi pasar uang perlu ditingkatkan sehingga mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan informasi dan teknologi;
d. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang pusat informasi pasar uang dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.