a. bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Bank Perkreditan Rakyat menghadapi berbagai risiko usaha;
b. bahwa untuk mengurangi risiko usaha, Bank Perkreditan Rakyat wajib menerapkan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian adalah penerapan prinsip mengenal nasabah;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu diatur ketentuan tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.