a. bahwa dalam upaya turut memelihara dan mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah, pedagang valuta asing sebagai lembaga penunjang sektor keuangan memiliki peranan yang cukup strategis, khususnya dalam perkembangan pasar valuta asing domestik;
b. bahwa dalam upaya mendukung peningkatan penerimaan devisa nasional melalui pengembangan pariwisata maka pelayanan dan kemampuan pedagang valuta asing perlu ditingkatkan;
c. bahwa dalam upaya menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan bertanggung jawab serta kegiatan usaha yang berkesinambungan, pedagang valuta asing perlu melaksanakan kegiatan usaha dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian;
d. bahwa dalam upaya turut menanggulangi tindak pidana pencucian uang, pedagang valuta asing mempunyai peranan yang cukup strategis dalam membantu instansi yang berwenang;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut maka ketentuan tentang pedagang valuta asing perlu diatur kembali dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Pedagang Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.