a. bahwa dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Perkreditan Rakyat, Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat; b. bahwa sementara belum terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan, pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat dibantu oleh Bank Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah; c. bahwa ketentuan yang mengatur pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban BPR belum optimal sehingga tujuan untuk melindungi kepentingan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat belum sepenuhnya dapat tercapai; d. bahwa….. - 2 - d. bahwa berhubung dengan itu dan memperhatikan Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 31 Januari 2001 tentang Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat serta Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan Dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 15 Juli 2003 tentang Perubahan Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 31 Januari 2001 tentang Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, maka ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/12/PBI/2001 tanggal 9 Juli 2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat perlu diubah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.