a. bahwa untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek, Bank Indonesia sebagai lender of the last resort dapat memberikan kredit kepada bank umum yang dijamin dengan agunan berkualitas tinggi dan mudah dicairkan;
b. bahwa untuk menunjang efektivitas dalam pelaksanaan pemberian kredit dimaksud perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.