a. bahwa dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, bank dapat melakukan kegiatan penyediaan dana dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan;
b. bahwa dalam melakukan kegiatan penyediaan dana dalam bentuk penyertaan modal tersebut, bank wajib memperhatikan kecukupan modal, prinsip kehati-hatian, pengendalian intern, profil risiko dan prinsip keterbukaan kepada publik;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.