a. bahwa untuk meminimalkan risiko dalam sistem pembayaran di Indonesia, khususnya risiko sistemik, yang dapat timbul sebagai akibat dari kegagalan pembayaran antar bank dalam sistem netting, perlu diterapkan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS);
b. bahwa sifat sistem RTGS mensyaratkan tersedianya likuiditas bank dalam jumlah cukup setiap saat pada rekening gironya di bank sentral untuk menghindarkan terjadinya kemacetan dalam sistem pembayaran (gridlock) yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan;
c. bahwa untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya gridlock, Bank Indonesia perlu menyediakan Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi bank peserta sistem Bank Indonesia-RTGS di Indonesia;
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.