a. bahwa dalam rangka standarisasi ukuran dan meningkatkan unsur pengamanan pada uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 1992 yang telah beredar delapan tahun, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 1.000 (seribu);
b. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.