a. bahwa dalam rangka menciptakan lembaga perbankan yang tangguh diperlukan dukungan sumber daya manusia perbankan yang senantiasa memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi dalam mengelola bank; b. bahwa dalam rangka menegakkan kompetensi dan integritas sumber daya manusia perbankan, perlu dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang memiliki peranan penting dalam usaha perbankan; c. bahwa penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah aktif di lembaga perbankan; d. bahwa penilaian kemampuan dan kepatutan merupakan proses yang dinamis dan harus dapat memenuhi tuntutan kebutuhan dunia perbankan; e. bahwa … Mencabut PBI No.2/1/PBI/2000 tanggal 14-01-2000 -2- e. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dalam suatu Peraturan Bank Indonesia
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.