a. bahwa dalam rangka penyusunan laporan dan informasi dalam penetapan kebijakan bidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan serta untuk keperluan pemantauan keadaan bank secara benar, diperlukan informasi keadaan keuangan, dan kegiatan usaha bank secara individual yang lebih lengkap termasuk kegiatan usaha bank yang dilakukan di luar negeri;
b. bahwa dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 (Revisi 2000) tentang Akuntansi Perbankan, maka sistem penyampaian dan tata cara mengenai penyusunan laporan bulanan bank umum perlu disesuaikan agar lebih akurat, tepat waktu, dan bermanfaat bagi berbagai pihak yang berkepentingan;
c. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyusunan laporan bulanan bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia; Mencabut SKD No.26/42/Kep/Dir tanggal 22-06-1993 - 2 - 3. Kantor …
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.