a. bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank menghadapi risiko pendanaan jangka pendek yang disebabkan terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar;
b. bahwa untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek tersebut, Bank Indonesia sebagai lender of the last resort dapat memberikan kredit kepada bank umum yang dijamin dengan agunan berkualitas tinggi dan mudah dicairkan;
c. bahwa untuk lebih memperlancar penyediaan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum, maka ketentuan mengenai hal tersebut perlu disempurnakan;
d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.