a. bahwa uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1992, Rp20.000 tahun emisi 1992 dan 1995, Rp50.000 tahun emisi 1993 dan 1995 serta Rp50.000 plastik tahun emisi 1993 telah beredar cukup lama;
b. bahwa pada tahun 1998 telah dikeluarkan dan diedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 masing-masing tahun emisi 1998, serta pada tahun 1999 telah dikeluarkan dan diedarkan uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999;
c. bahwa berhubung dengan itu, untuk menghindari terlalu banyaknya jenis uang kertas yang beredar dipandang perlu untuk menetapkan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1992, Rp20.000 tahun emisi 1992 dan 1995, Rp50.000 tahun emisi 1993 dan 1995 serta Rp50.000 plastik tahun emisi 1993 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.