a. bahwa dalam upaya pemulihan perekonomian nasional, program restrukturisasi perusahaan yang dilaksanakan pada saat ini perlu didorong agar dapat mencapai sasaran yang diinginkan; b. bahwa restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi kredit yang dilaksanakan oleh perbankan dan lembaga resmi mengalami beberapa kendala antara lain ketentuan pelampauan batas maksimum pemberian kredit; c. bahwa pelampauan batas maksimum pemberian kredit yang dialami oleh bank-bank lebih disebabkan adanya peningkatan kurs valuta asing dan penurunan modal bank; d. bahwa … Mengubah SKD No.31/177/Kep/Dir tanggal 31-12-1998 d. bahwa untuk mendorong program restrukturisasi perusahaan perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas waktu penyelesaian pelampauan batas maksimum pemberian kredit bank umum; e. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.