a. bahwa dalam upaya pemulihan perekonomian nasional, program restrukturisasi perusahaan yang dilaksanakan pada saat ini perlu didorong agar dapat mencapai sasaran yang diinginkan;
b. bahwa untuk mencapai hal-hal tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kehati-hatian dibidang perbankan, khususnya mengenai batas waktu penyertaan modal sementara bank dalam rangka restrukturisasi kredit;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … Mengubah SKD No.31/150/Kep/Dir tanggal 12-11-1998 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.