a bahwa masih terdapat Peserta Kliring yang belum dapat memenuhi spesifikasi teknis Warkat dan Dokumen Kliring sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena perusahaan percetakan dokumen sekuriti mengalami kesulitan memenuhi permintaan cetak warkat dan dokumen kliring; b. bahwa Warkat dan Dokumen Kliring yang telah dicetak memerlukan pula waktu untuk didistribusikan oleh masing- masing kantor pusat Peserta Kliring ke kantor lainnya di seluruh Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/4/PBI/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 Tentang Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Antar Bank Atas Hasil Kliring Lokal ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.