a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan perdagangan internasional, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah menerbitkan Letter of Guaranty untuk menjamin pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank;
b. bahwa Letter of Guaranty tersebut diberikan agar perbankan internasional bersedia memberikan credit line kepada perbankan di Indonesia;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan jaminan pembiayaan perdagangan internasional dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.