a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi nasional khususnya kegiatan restrukturisasi pinjaman luar negeri, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah telah memutuskan memberikan jaminan terhadap pinjaman luar negeri antar bank;
b. bahwa penjaminan tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengurangi tekanan pada neraca pembayaran dan untuk memulihkan kembali kepercayaan perbankan internasional kepada perbankan di Indonesia;
c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Jaminan Pinjaman Luar Negeri Antar Bank dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.