a. bahwa dalam rangka pengembangan pasar sekunder obligasi pemerintah serta untuk memberikan ruang gerak bagi bank dalam mengatur kebutuhan likuiditasnya, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan portofolio perdagangan obligasi pemerintah yang telah dimiliki bank- bank umum peserta program rekapitalisasi;
b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.