a. bahwa salah satu alat pembayaran nontunai berbasis warkat yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi pembayaran dalam kegiatan perekonomian nasional adalah bilyet giro;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan bilyet giro, aspek keamanan dan perlindungan dalam penggunaan bilyet giro perlu semakin ditingkatkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan aspek keamanan dan perlindungan bagi pengguna bilyet giro dan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan bilyet giro, perlu dipertegas kewajiban para pihak terkait melalui penguatan pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.