a. bahwa dalam rangka memperlancar proses penyediaan dana untuk mendorong pembangunan ekonomi dan penerapan manajemen risiko kredit yang efektif serta tersedianya informasi kualitas debitur yang dapat diandalkan, diperlukan adanya sistem informasi debitur yang lengkap, akurat, terkini dan utuh;
b. bahwa untuk mendukung tersedianya informasi debitur yang lengkap, akurat, terkini, dan utuh, serta untuk meningkatkan disiplin pasar, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan sistem informasi debitur;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Bank_Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 18 Oktober 2013 tentang Kerjasama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dan berkoordinasi terkait pertukaran informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan; -2-
d. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 3 Desember 2015 tentang Kerjasama dan Koordinasi dalam rangka Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi Debitur, Bank Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi Debitur di Bank_Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.