a. bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan uang elektronik sekaligus mendukung keuangan inklusif, penggunaan uang elektronik melalui penyelenggaraan layanan keuangan digital perlu ditingkatkan dan diperlancar;
b. bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan layanan keuangan digital perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pihak yang dapat menyelenggarakan layanan keuangan digital;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.