a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi secara harian yang real time, tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap, dan mudah untuk diakses secara simultan;
b. bahwa untuk menyediakan informasi sebagaimana dimaksud di atas, dibangun suatu sistem pelaporan harian dari bank guna memenuhi kebutuhan informasi dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengawasan bank yang berbasis risiko;
c. bahwa untuk menyediakan informasi yang lebih utuh, komprehensif, dan berkualitas dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyempurnaan dan perluasan cakupan laporan harian bank umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk mengatur kembali ... 2 kembali Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Harian Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.