a. bahwa dengan semakin berkembangnya dunia usaha dan ketatnya tingkat persaingan, kegiatan usaha Bank menjadi semakin kompleks dan beragam;
b. bahwa agar dapat lebih fokus pada pekerjaan pokoknya dalam rangka melaksanakan fungsi intermediasi dan sejalan dengan perundang- undangan yang berlaku, Bank dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain;
c. bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain berpotensi meningkatkan risiko bagi Bank;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan pengaturan tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.