a. bahwa kelangsungan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tergantung dari kemampuan bank dalam melakukan penanaman dana dengan mempertimbangkan risiko dan prinsip kehati-hatian yang tercermin pada pemenuhan kualitas aktiva dan penyisihan penghapusan aktiva yang memadai baik terhadap aktiva produktif dan aktiva non produktif;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait dengan kualitas aktiva;
c. bahwa ketentuan mengenai kualitas aktiva sangat berpengaruh dengan pengembangan industri perbankan syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penilaian kualitas aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.