a. bahwa kelangsungan usaha bank tergantung dari kemampuan bank dalam melakukan penanaman dana dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah;
b. bahwa penilaian kualitas aktiva dalam rangka pembentukan penyisihan penghapusan aktiva merupakan salah satu bentuk pengelolaan risiko yang bertujuan agar bank dapat menyerap potensi kerugian yang telah diperkirakan (expected loss);
c. bahwa dengan diberlakukannya undang-undang tentang perbankan syariah serta harmonisasi dengan ketentuan terkait lainnya, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan yang terkait dengan penilaian kualitas aktiva dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.