a. bahwa pesatnya inovasi produk keuangan telah menghasilkan berbagai instrumen investasi yang memiliki kompleksitas tinggi dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi nasabah; b. bahwa meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global yang ditunjang dengan membaiknya teknologi informasi telah meningkatkan akses nasabah terhadap produk keuangan luar negeri; c. bahwa dengan meningkatnya keterlibatan bank dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk keuangan luar negeri, maka disadari bahwa aktivitas tersebut selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank dan nasabah; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa krisis pasar keuangan global yang terjadi saat ini yang dipicu pelemahan pasar keuangan Amerika Serikat secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada sistem keuangan Indonesia; e. bahwa dengan meningkatnya tekanan risiko pasar keuangan, bank perlu menerapkan manajemen risiko terutama terkait dengan mekanisme pengelolaan dan pengendalian risiko; f. bahwa semakin meningkatnya kompleksitas produk keuangan luar negeri harus diiringi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada masyarakat dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan; g. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri oleh bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.