a. bahwa dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pelaksanaan good corporate governance di industri perbankan; b. bahwa untuk mewujudkan good corporate governance tersebut, industri perbankan perlu dimiliki dan dikelola oleh pihak–pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan; c. bahwa sejalan dengan perkembangan industri perbankan yang dinamis diperlukan penyempurnaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pemilik dan calon pengelola bank maupun dalam melakukan penilaian kembali atas kemampuan dan kepatutan terhadap pemilik dan pengelola yang telah ada; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa agar industri perbankan dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang senantiasa memiliki kemampuan dan kepatutan diperlukan pengenaan sanksi yang lebih memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengelola yang tidak memenuhi persyaratan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.