a. bahwa dalam upaya turut memelihara dan mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah, pedagang valuta asing sebagai lembaga penunjang sektor keuangan memiliki peranan yang cukup strategis, khususnya dalam perkembangan pasar valuta asing domestik;
b. bahwa dengan perkembangan kegiatan pengiriman uang di luar jasa perbankan, pedagang valuta asing dapat turut berperan dalam kegiatan pengiriman uang;
c. bahwa dalam upaya menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan bertanggung jawab serta kegiatan usaha yang berkesinambungan, pedagang valuta asing perlu melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati- hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedagang valuta asing; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.