a. bahwa semakin berkembangnya industri Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah disertai dengan perkembangan produk serta pelayanan terutama yang berbasis teknologi informasi maka risiko pemanfaatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi.
b. bahwa ketentuan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berlaku selama ini perlu untuk disempurnakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional … - 2 - internasional dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan pengaturan tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.