a. bahwa dalam rangka mendukung tujuan Bank Indonesia guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter terutama melalui Operasi Moneter;
b. bahwa dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi, keuangan dan moneter, efektivitas Operasi Moneter perlu ditingkatkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai Operasi Moneter dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.