a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah, yang memuat tambahan cakupan agunan yang merupakan surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang dapat menjadi agunan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah bagi bank umum syariah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor l Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.