a. bahwa pengendalian moneter dilakukan untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas, yang salah satunya dilakukan melalui operasi moneter valuta asing;
b. bahwa untuk mendukung pengelolaan nilai tukar dan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan instrumen operasi moneter valuta asing berupa perluasan underlying transaksi lindung nilai konvensional kepada Bank Indonesia;
c. bahwa penguatan instrumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan sejalan dengan upaya pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.