a. bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia perlu mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. bahwa Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial yang diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan likuiditas perbankan guna mendorong intermediasi dan pendalaman pasar uang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial berupa penyesuaian besaran insentif atas penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia dan penambahan insentif dengan skema baru yang diberikan kepada bank berdasarkan pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia yang mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur 2 Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.