a. bahwa peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nilai rupiah;
b. bahwa untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nilai rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan guna mewujudkan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju, diperlukan upaya untuk memperkuat penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral melalui penggunaan renminbi dalam transaksi pasar uang dan transaksi pasar valuta asing;
c. bahwa guna memperkuat penggunaan renminbi dalam transaksi pasar uang dan transaksi pasar valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu memperkuat peranan bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi mata uang sebagai penyelenggara kliring renminbi di Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.